PALANGKA RAYA – Permasalahan pertanahan di Indonesia dinilai masih bersifat struktural dan belum sepenuhnya terselesaikan. Mulai dari lambatnya sertifikasi tanah, konflik agraria yang berulang, hingga lemahnya integrasi data menjadi tantangan utama dalam mewujudkan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Ossy Dermawan, saat kunjungan kerja di Palangka Raya bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (23/4/2026).
Dalam pemaparannya, Ossy menegaskan bahwa masih banyak bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar dan bersertipikat. Kondisi ini tidak hanya memicu tumpang tindih kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada kepastian hukum serta kepercayaan investor.
“Tanah yang belum terdaftar menjadi celah munculnya sengketa dan menghambat investasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik pungutan liar yang masih ditemukan dalam layanan pertanahan, serta lambatnya penyelesaian konflik agraria yang memperparah situasi di lapangan.
Selain itu, aspek teknis seperti belum optimalnya cakupan data spasial—termasuk kategori K4 dan K3.0—dinilai menghambat akurasi administrasi pertanahan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum terintegrasinya data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Ketidaksinkronan ini berdampak pada lambatnya penataan ruang, termasuk penyusunan RTRW dan RDTR.
“Integrasi data menjadi kunci. Tanpa itu, kepastian hukum dan penataan ruang tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Ossy juga menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria masih belum maksimal, baik dalam penataan aset maupun penataan akses. Di sisi lain, alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta kendala dalam pengadaan tanah untuk pembangunan menjadi tantangan tambahan.
Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan reforma agraria, mulai dari penetapan subjek dan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hingga integrasinya dalam program pembangunan.
“Pemda harus menjadi aktor utama dalam menjalankan reforma agraria di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti belum optimalnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai ketua GTRA, sehingga forum tersebut seharusnya mampu menjadi ruang koordinasi efektif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Kalau GTRA dimaksimalkan, penyelesaian masalah pertanahan bisa lebih terarah dan terkoordinasi,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah menilai perlu adanya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, data, maupun koordinasi lintas sektor, agar tata kelola pertanahan dapat berjalan lebih transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan.













