PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak buruh.
Hal ini disampaikan Junaidi sebagai respons atas aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Anak Buruh di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, regulasi terkait perlindungan buruh sebenarnya sudah lengkap, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan gubernur, maupun peraturan daerah. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih lemah.
“Regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya. Di sinilah peran dinas terkait harus hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan, instansi terkait perlu proaktif dengan memanggil perusahaan yang diduga melanggar hak pekerja, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja dirumahkan.
“Perusahaan harus dipanggil, dicek datanya, dan dipastikan apakah hak buruh sudah dipenuhi,” tegasnya.
Junaidi juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, melainkan melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
“Belum tentu masyarakat melapor, apalagi terkendala biaya. Pemerintah harus turun langsung memastikan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyatakan bahwa pemerintah menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
Ia mengungkapkan, Pemprov Kalteng saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) terkait penanganan konflik agraria, yang dinilai berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, termasuk keluarga buruh.
“Ada hak masyarakat yang terganggu akibat persoalan lahan. Ini yang akan kita lindungi melalui regulasi,” ujarnya.
Menurut Darliansjah, perda tersebut nantinya diharapkan mampu melindungi lahan masyarakat sekaligus mencegah konflik dengan pihak korporasi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang masih menerapkan sistem kerja tidak sesuai standar, termasuk buruh harian lepas dan aspek keselamatan kerja.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap buruh akan dievaluasi,” tegasnya.













