PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong percepatan pensertifikatan lahan Bandara Baru di Kecamatan Kumai sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan infrastruktur transportasi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Rawandi, serta jajaran Kantor ATR/BPN Kobar di ruang kerja bupati, Selasa (12/5/2026).
Dalam laporannya, Rawandi menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan langsung berkas persyaratan pensertifikatan lahan Bandara Baru ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada Jumat (8/5/2026).
“Berkas persyaratan untuk proses pensertifikatan lahan Bandara Baru di Kecamatan Kumai telah dinyatakan lengkap. Saat ini prosesnya sedang ditindaklanjuti oleh pihak ATR/BPN, baik di tingkat kabupaten maupun kantor wilayah provinsi,” jelasnya.
Ia mengatakan, kelengkapan dokumen tersebut menjadi langkah penting agar proses administrasi pensertifikatan dapat segera memasuki tahapan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Bupati Nurhidayah mengapresiasi progres yang telah dicapai dan meminta seluruh pihak terkait terus memperkuat koordinasi agar proses pensertifikatan bisa segera diselesaikan.
“Dishub dan ATR/BPN Kobar harus terus melakukan percepatan dalam proses pensertifikatan lahan Bandara Baru, sehingga seluruh tahapan dapat segera tuntas, baik dari aspek administrasi maupun aspek lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen penuh mendukung seluruh langkah percepatan yang diperlukan agar pembangunan Bandara Baru Kumai dapat berjalan sesuai rencana.
Menurut Nurhidayah, keberadaan bandara baru nantinya diharapkan mampu meningkatkan konektivitas transportasi di wilayah Kotawaringin Barat sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih luas.
Pensertifikatan lahan sendiri menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung kelancaran pembangunan bandara, terutama untuk memastikan legalitas lahan serta mendukung proses pembangunan infrastruktur berikutnya.













