SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur melepas 46 aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas pada periode Mei dan Juni 2026.
Kegiatan pelepasan tersebut digelar di Gedung Computer Assisted Test (CAT) BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamis, 30 April 2026.
Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu mengatakan sebanyak 23 ASN pensiun per 1 Mei 2026 dan 23 lainnya akan memasuki masa purna tugas pada 1 Juni 2026.
-
Pemkab Kobar Percepat Pensertifikatan Lahan Bandara Baru KumaiJumat, 15 Mei 2026
“Yang Mei hari ini hari terakhir bekerja, besok sudah memasuki purna tugas dan hari ini juga kita menggunakan seragam Korpri terakhir,” ujarnya di Sampit.
Menurutnya, ASN yang memasuki masa pensiun tahun ini didominasi pejabat eselon III, tenaga fungsional, dan pelaksana.
Sementara untuk pejabat eselon II, kata dia, belum ada yang memasuki masa pensiun pada tahun ini dan baru akan mulai pada tahun depan.
“Untuk eselon II tahun ini belum ada. Nanti tahun depan baru mulai lagi,” katanya.
Kamaruddin memperkirakan total ASN di Kotawaringin Timur yang akan memasuki masa purna tugas sepanjang 2026 mencapai sekitar 250 orang.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila terdapat ASN yang mengajukan pensiun dini atau berhenti atas permintaan sendiri.
Ia menegaskan ASN yang telah memasuki masa pensiun wajib menyelesaikan seluruh tugas pekerjaan dan mengembalikan aset negara yang digunakan selama bertugas.
“Begitu masuk TMT pensiun, sudah bebas dari tugas dan tanggung jawab sebagai PNS. Semua aset dikembalikan ke instansi,” jelasnya.
Selain itu, BKPSDM juga memberikan kesempatan Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi ASN maksimal satu tahun sebelum pensiun. Dalam masa tersebut, ASN tidak lagi aktif bekerja tetapi tetap menerima gaji pokok.
Kamaruddin menambahkan, tren pengajuan pensiun dini di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur masih relatif kecil dan umumnya disebabkan kondisi kesehatan.













